TAMIANG LAYANG- Nomor Izin Berusaha atau disingkat NIB adalah sistem pendaftaran dan perizinan terintegrasi yang diperkenalkan oleh Pemerintah untuk memudahkan proses pendirian usaha. Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Barito Timur Andrunganyan, S.Sos, MM banyak sekali manfaatnya bagi pengusaha jika sudah memiliki NIB, diantaranya proses pendirian usaha yang terintegrasi, fasilitas one stop service, perlindungan hukum, akses lebih mudah ke layanan pemerintah dan peluang investasi dan ekspansi.
Lebih lanjut Andrunganyan menjelaskan dalam proses pendirian usaha yang terintegrasi, NIB menggabungkan berbagai jenis perizinan dan pendaftaran usaha ke dalam satu sistem yang terintegrasi. Hal ini mempermudah dan mempersingkat waktu serta biaya yang diperlukan dalam proses pendirian usaha.
“Melalui NIB, pengusaha dapat mengakses fasilitas One Stop Service (OSS) yang disediakan oleh pemerintah. Dalam OSS, pengusaha dapat mengurus semua persyaratan pendirian usaha, seperti perizinan izin usaha, perpajakan, izin lingkungan, dan perizinan lainnya, di satu tempat,” terang Andrunganyan.
Lebih jauh mantan Camat Benua Lima, Karusen Janang dan Dusun Timur ini memaparkan NIB memberikan pengakuan hukum terhadap usaha yang didirikan. Dengan memiliki NIB, pengusaha memiliki dasar hukum yang kuat dan memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya.
“Dengan menggunakan NIB, pengusaha dapat mengakses berbagai layanan pemerintah secara online, termasuk layanan perpajakan, fasilitas bea cukai, investasi, dan banyak lagi. Hal ini mengurangi kerumitan administrasi dan mempercepat proses bisnis,” terang pria yang akrab disapa Ahok ini.
Disamping itu jelas Andrunganyan, dengan NIB dapat meningkatkan keterbukaan investasi dengan menyediakan sistem yang lebih transparan dan efisien. Pengusaha dengan NIB dapat lebih mudah mendapatkan dukungan dan fasilitas dari pemerintah, serta memperluas bisnisnya ke daerah lain.
“Ayo, masyarakat Barito Timur pada Khususnya, seluruh warga negara Indonesia pada umumnya, sebelum memulai usahanya, segera membuat NIB, gratis dan mudah,” pungkasnya.(cak)
813 total, 1 kali dibaca hari ini